Unit STNK Samsat Pembantu Majenang, Satlantas Polresta Cilacap, melaksanakan kegiatan edukasi dan sosialisasi tata cara pelaksanaan cek fisik kendaraan bermotor bagi masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak lima tahunan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak tentang prosedur cek fisik kendaraan, sebagai salah satu syarat utama dalam proses perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali. Edukasi disampaikan langsung oleh petugas Unit STNK Samsat Pembantu Majenang dengan metode praktek lapangan dan penjelasan langsung kepada para pemilik kendaraan.
Kasat lantas Kompol Arpan S.I.K., M.H., M.Si melalui Kanit Regident AKP Razes Pernando Manurung S.Tr.K., S.I.K menyampaikan bahwa kegiatan ini diadakan agar masyarakat lebih memahami pentingnya cek fisik kendaraan dalam rangka ketertiban administrasi dan validasi nomor rangka serta nomor mesin kendaraan.
“Kami ingin memastikan masyarakat mengetahui tahapan dan pentingnya cek fisik kendaraan agar proses pajak lima tahunan bisa berjalan lancar, cepat, dan sesuai ketentuan,” ujar Kanit Regident AKP Razes Pernando Manurung S.Tr.K., S.I.K
Selain edukasi, petugas juga memberikan contoh langsung mengenai cara pengambilan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, serta tata cara pengisian formulir cek fisik. Masyarakat yang hadir tampak antusias dan mengapresiasi kegiatan tersebut karena membantu mereka memahami proses yang sebelumnya dianggap rumit.
Melalui kegiatan edukasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib administrasi dan mendukung upaya Polri dalam memberikan pelayanan yang transparan dan profesional kepada masyarakat.




