Unit BPKB Sat Lantas Polres Cilacap melaksanakan kegiatan sosialisasi mekanisme dan prosedur pelayanan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) kepada masyarakat, Rabu (29/10). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait proses administrasi kepemilikan kendaraan dan memperlancar pelayanan publik.
Dalam sosialisasi, petugas Unit BPKB menjelaskan tahapan lengkap penerbitan, perpanjangan, hingga pengurusan balik nama BPKB, termasuk persyaratan dokumen yang harus dilengkapi serta estimasi waktu dan biaya resmi sesuai ketentuan pemerintah. Petugas juga memberikan panduan praktis agar masyarakat dapat mengikuti prosedur dengan benar tanpa mengalami kendala.
Kasat lantas Kompol Arpan S.I.K., M.H., M.Si menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi ini sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan akuntabel.
“Kami ingin masyarakat memahami prosedur resmi pengurusan BPKB sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pengisian dokumen dan terhindar dari praktik yang tidak sesuai aturan. Dengan pemahaman yang baik, proses pelayanan bisa lebih cepat dan tertib,” ujar Kasat lantas
Masyarakat yang hadir mengapresiasi kegiatan ini karena membantu mereka memahami mekanisme pelayanan BPKB, termasuk cara pengajuan, syarat dokumen, dan prosedur administrasi yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, Unit BPKB Sat Lantas Polres Cilacap terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan, sejalan dengan program Polri Presisi.




