Main Game Berujung Judi Online, Siswa SMP di Kulon Progo Terlilit Utang Pinjol

Seorang siswa SMP di Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dilaporkan terlibat judi online hingga meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol) senilai sekitar Rp 4 juta. Akibatnya, siswa tersebut kini takut datang ke sekolah. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tengah menangani kasus ini melalui koordinasi lintas instansi. “Baru, ini masih kita tangani. Sebenarnya hari ini kami mau melakukan case conference dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak terkait untuk pendampingan psikologi klinis bagi anak ini,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Nur Hadiyanto, Jumat (24/10/2025).

Bermula dari Game, Berakhir di Judi Online Siswa kelas VIII tersebut diketahui sudah sekitar satu bulan tidak masuk sekolah. Menurut Nur, persoalan ini berawal dari kebiasaan anak bermain game online yang lama-kelamaan berubah menjadi aktivitas judi online.

Untuk menutupi kekalahan dan kebutuhan bermain, siswa itu bahkan sempat meminjam uang dari teman-temannya hingga akhirnya total utang menumpuk sekitar Rp 4 juta.

“Anaknya takut ke sekolah, akhirnya tidak berangkat. Ini yang kami khawatirkan, jangan sampai anak ini putus sekolah,” ucap Nur. Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, siswa tersebut tinggal bersama ibunya sementara sang ayah bekerja di Kalimantan. Kondisi ekonomi keluarga juga tergolong kurang mampu.

Disdikpora berkomitmen memastikan anak itu tetap memperoleh hak pendidikan. “Kami sudah komunikasi dengan pihak sekolah dan guru BK. Kalau anaknya malu di sekolah itu, kami bantu pindahkan ke sekolah lain. Kalau tidak memungkinkan di sekolah formal, bisa lewat kejar paket B,” tutur Nur. Ia menambahkan, kasus ini merupakan yang pertama kali ditemukan di Kulon Progo. Namun, pihaknya mewaspadai kemungkinan kasus serupa terjadi di daerah lain tanpa terpantau. “Bisa jadi seperti fenomena gunung es. Kami akan telusuri lebih lanjut,” ujarnya. Pendampingan Psikologis dan Pengawasan Orang Tua

Disdikpora Kulon Progo kini menggandeng Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memberikan pendampingan psikologis serta membantu proses pemulihan dari kecanduan judi online. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kulon Progo, Siti Sholikhah, menegaskan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Menurut Siti, Dinsos PPPA memiliki dua psikolog klinis—masing-masing di Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) dan UPT Perlindungan Anak—yang siap mendampingi anak serta keluarganya.

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi lain, termasuk Dinas Kominfo, untuk mempersempit akses anak-anak terhadap situs dan aplikasi judi online. “Yang terpenting adalah menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak, serta memastikan mereka terlindungi dari paparan judi online dan pinjol,” kata Siti. Ia menambahkan, pengawasan dari keluarga memiliki peran besar untuk mencegah kasus serupa terulang.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *