Fakta-fakta Tragedi Berdarah Pria Bacok Tetangga gegara Mangga

Surabaya – Pagi yang semula tenang di Jalan Sidoyoso Wetan, Simokerto, Surabaya pada Rabu (22/10) berubah menjadi tragedi berdarah. Pertikaian antara dua warga yang bersengketa soal kepemilikan pohon mangga berujung pada aksi kekerasan.
Insiden ini mengguncang warga sekitar karena dipicu persoalan sepele yang berubah menjadi perbuatan kriminal. Berikut sederet fakta dari peristiwa tersebut.

  1. Cekcok antar tetangga dipicu rebutan pohon mangga
    Kasus bermula dari sengketa kepemilikan pohon mangga yang tumbuh di batas pekarangan rumah dua warga, yakni A (47) dan RA (29). Keduanya sama-sama mengklaim pohon itu sebagai milik mereka. Perselisihan kecil yang sudah lama terpendam akhirnya meledak ketika RA memetik buah dari pohon yang juga diklaim oleh A.
  2. Pelaku membacok korban dengan parang sepanjang 50 cm
    Merasa tersulut emosi, A kemudian mengambil parang sepanjang sekitar 50 sentimeter dan membacok RA. Aksi tersebut terjadi sangat cepat hingga menyebabkan korban mengalami luka parah di bagian tangan.

“Pelaku membacok korban dengan senjata tajam jenis parangdengan panjang sekitar 50 cm. Akibatnya, korban mengalami luka robek serta putus salah satu tulang pergelangan tangan sebelah kiri,” terang Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Iptu Hendri, pada Jumat, 24 Oktober 2025.

  1. Korban terluka parah dan dilarikan ke rumah sakit
    RA yang mengalami luka serius di pergelangan tangan kirinya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Soewandi Surabaya untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah mendapatkan perawatan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
  2. Polisi menangkap pelaku di rumahnya
    Tim Polsek Simokerto bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Pelaku A berhasil ditangkap di rumahnya tak lama setelah kejadian. Dari hasil penggeledahan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana penganiayaan berat.
  3. Barang bukti dan ancaman hukuman untuk pelaku
    Polisi mengamankan sebilah parang yang digunakan untuk menyerang korban serta celana pendek milik pelaku yang masih bercak darah. Atas perbuatannya, A dijerat dengan pasal berlapis.

“Pelaku dijerat pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951,” pungkas Iptu Hendri, mengakhiri kisah tragis sengketa tetangga di Surabaya itu.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *